Komnas HAM Sampaikan 4 Rekomendasi Kasus Teror Terhadap Tempo
JAKARTA, Investortrust.id -- Koordinator Sub Komisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Komnas HAM menyoroti kasus teror paket berisi kepala babi dan bangkai tikus terhadap Tempo beberapa waktu lalu. Ada empat rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait teror tersebut.
"Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi, terutama empat rekomendasi yang pertama adalah mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan pelindungan kepada korban dan keluarga," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Kamis (27/3/2025).
Kedua, Komnas HAM juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror tersebut.
Ketiga, Komnas HAM mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.
"Terakhir, pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapatan dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari," ujarnya.
Anis juga mengungkapkan, berdasarkan pemantauan yang sudah dilakukan, Komnas HAM menilai ada 5 pelanggaran HAM di dalam kasus teror terhadap Tempo tersebut. Pertama, peristiwa teror dan intimidasi terhadap Tempo dapat dikategorisasi sebagai bagian dari pelanggaran asasi manusia.
"Terutama yang pertama hak atas rasa aman dimana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis baik atas pelindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan miliknya," ucapnya.
Kemudian yang kedua, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan salah satu pelanggaran HAM terhadap kebebasan pers. Teror tersebut dinilai melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28E Ayat 3 UU Dasar 1945.
"Yang ketiga, tindakan teror terhadap Tempo juga merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap human rights defender atau pembela HAM karena jurnalis juga merupakan pembela HAM yang seharusnya diakui dan dilindungi oleh negara," ungkapnya.
Anis melanjutkan, setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu Komnas HAM tentu saja memberikan apresiasi penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Tetapi jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara fair dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo maka potensi hak atas keadilan bisa dilanggar," tuturnya.
Kemudian yang terakhir, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo dikatakan Anis memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang merupakan hak asasi manusia. Terlebih hak tersebut juga dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang HAM. (C-14)

