Komnas HAM Beberkan Temuan Kasus Teror Tempo
JAKARTA, investortrust.id - Komnas HAM mendalami teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor dan jurnalis Tempo yang terjadi beberapa waktu lalu. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan berdasarkan konstruksi peristiwa, paket berisi kepala babi tersebut dikirim pada 19 Maret 2025. Mulanya paket tersebut tidak mencantumkan nama penerima.
"Kami diberikan penjelasan bahwa ada seseorang yang mengantar kotak ke kantor Tempo, namun pada waktu itu kotak tersebut belum ada namanya, tidak ada nama di kotak itu," kata Abdul di Kantor Komnas HAM, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
LPSK Beri Perlindungan terhadap Wartawan Tempo yang Diteror Kepala Babi
Abdul mengatakan si pengirim paket tersebut bekali-kali menelepon seseorang. Di hari yang sama, jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica) juga sedang tidak ada di kantor. Setelah beberapa kali menelepon, barulah kemudian nama penerima ditulis di kotak tersebut oleh si pengirim.
"Jadi di situ ditulis menggunakan spidol yang ada di tempat menerima paket, di bagian depan di Tempo tersebut," ujarnya.
Abdul mengungkapkan pengirim paket kepala babi tersebut berdiri sekitar 10 menit di tempat penerimaan paket. Pengirim juga diketahui sempat membuka helmnya.
"Jadi sebenarnya identitasnya bisa diketahui ya," ucapnya.
Sedangkan paket berisi bangkai tikus kemungkinan dilempar oleh orang tak dikenal dari jalan samping kantor Tempo. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Jadi di samping kantor Tempo itu ada jalan kecil, jalan setapak ya. Kemungkinan mereka melemparnya dari sana, dan juga lemparan kotak tersebut sekitar jam 2 atau jam 3 pagi. Namun baru ditemukan oleh petugas kotak tersebut, kurang lebih jam 6 atau jam 7 pagi pada saat petugas kebersihan akan membersihkan lokasi," ungkapnya.
Abdul mengatakan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal tersebut merupakan simbol dari pembawa acara siniar Bocor Alus Politik yang disiarkan di kanal Youtube Tempo. Menurutnya pola serangan terhadap Tempo bersifat sistematis dan diduga untuk meneror atau mengancam serta mengintimidasi Tempo.
"Sekarang kita tahu bahwa berdasarkan apa yang disampaikan mereka dalam pertemuan yang kami lakukan dikatakan memang itu sangat berpengaruh secara psikologi juga memang sangat berpengaruh. Dan banyak juga di antara jurnalis itu yang kemudian merasa down ya atas peristiwa yang dialami tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Ketua DPR Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Rentetan Teror ke Tempo
Untuk itu, Komnas HAM bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan terhadap jurnalis Tempo. Komnas HAM mengecam keras tindakan teror terhadap pers
"Kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan itu adalah fondasi utama untuk menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik," tegasnya. (C-14)

