Dalam Lima Bulan, Kemkomdigi Blokir 6 Juta Konten Judol hingga Luncurkan Mudikpedia
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir enam juta konten judi online (judol) dalam lima bulan terakhir atau sepanjang era kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Tak cuma itu, kementerian yang dipimpinnya telah meluncurkan berbagai kebijakan strategis, termasuk optimalisasi spektrum frekuensi dan penguatan regulasi digital.
“Kalau dibilang puas, tentu belum, ya. Pekerjaan rumah masih banyak dan kami mengakui itu,” ujar Meutya Hafid dalam acara buka bersama di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Prediksi Lonjakan Trafik 20% pada Libur Nyepi dan Lebaran 2025
Selain pemberantasan konten judol, Kemkomdigi telah memperkuat pengawasan terhadap konten negatif lainnya, seperti pornografi anak dan hoaks. Struktur pengawasan digital telah direformasi untuk meningkatkan efektivitas pemantauan.
“Kementerian Komdigi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan bahaya konten negatif dan turut menjaga keamanan ruang digital,” kata Meutya.
Di bidang konektivitas, Kemkomdigi telah mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi untuk mendukung teknologi baru yang dapat meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati teknologi konektivitas terbaru yang mampu mendorong kemajuan berbagai sektor,” ujar Meutya.
Baca Juga
Gegara Hal Ini, PHK Massal Mengintai Industri Perhotelan Domestik
Jelang Mudik Lebaran 2025, Kemkomdigi telah meluncurkan kembali Mudikpedia, platform informasi terpadu untuk membantu masyarakat dalam perjalanan mudik. Selain itu, kementerian bekerja sama dengan operator seluler untuk menjaga stabilitas jaringan dan menurunkan tarif komunikasi hingga 50 persen.
"Mudikpedia adalah wujud dukungan kami untuk memastikan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjaga mereka tetap terhubung selama perjalanan," ujar Meutya.
Dalam mendukung ekosistem media nasional, Kemkomdigi mengawal implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights untuk melindungi hak penerbit atas konten yang mereka hasilkan.
Baca Juga
Dompet Dhuafa Ajak Donatur Bantu Warga Prasejahtera di Tengah Tantangan Ekonomi
“Pak Wamen sangat mengawal implementasi Publisher Rights, yang telah kami luncurkan bersama komite independen. Ini penting untuk melindungi ekosistem media di Indonesia,” ungkap Menkomdigi.
Kemkomdigi juga memprioritaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang kini dalam tahap sinkronisasi dengan kementerian terkait. Sementara itu, pembaruan Pusat Data Nasional (PDN) juga berada di tahap akhir penyelesaian.
“Ini baru sebagian dari langkah-langkah yang telah kami lakukan selama lima bulan terakhir. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus bekerja keras demi mewujudkan ruang digital yang inklusif, aman, dan berdaya saing tinggi,” tutup politisi Partai Golkar tersebut. (C-13)

