Blokir 231.517 Konten Sepanjang 2025, Langkah Polisi Perangi Judol Didukung Legislator
JAKARTA, investortrust.id -- Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah memblokir sebanyak 231.517 konten judi online (judol) serta menangkap 741 tersangka yang terlibat dalam praktik perjudian daring sepanjang 2025. Rizal menilai langkah tersebut bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online yang merusak ekonomi keluarga dan tatanan sosial.
"Langkah Polri patut diapresiasi. Pemblokiran ratusan ribu akun dan penangkapan ratusan tersangka menunjukkan negara hadir melawan kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat," kata Rizal dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga
Polisi Tangkap 741 Tersangka dan Sita Aset Judol Senilai Rp 1,5 Triliun Sepanjang 2025
Pria yang akrab disapa Deng Ical itu menegaskan upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemblokiran akun semata. Ia meminta Polri untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar penanganan judol dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
"Pemblokiran penting, tetapi yang lebih penting adalah mengungkap dan memutus jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia, termasuk aktor intelektual dan aliran dananya. Berantas judol sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Ia menekankan perang terhadap judi online harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang justru menjadi beking atau pelindung praktik judi online.
Baca Juga
Perputaran Dana Judol Turun 57% di 2025, Meutya Hafid: Negara Hadir Lindungi Masyarakat
"Tidak boleh ada aparat yang bermain dua kaki. Jika ada yang terbukti membekingi judol, harus ditindak tegas. Ini soal integritas negara dan kepercayaan publik," ucap anggota DPR Dapil Sulawesi Selatan I itu.
Ia menilai judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perang terhadap judi online harus terus digalakkan melalui penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas lembaga, serta edukasi publik yang masif.
"Negara tidak boleh kalah. Judi online adalah musuh bersama dan harus dilawan secara serius dan berkelanjutan," ujarnya.

