Senator Nilai Pengesahan RUU TNI Berpotensi Rugikan Daerah
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota DPD Hilmy Muhammad mengkritik rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 234 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (20/3/2025). Hilmi menilai, RUU TNI tidak hanya mengancam demokrasi dan reformasi militer. Lebih dari itu, RUU TNI juga berpotensi merugikan pembangunan daerah dengan semakin kaburnya batas antara peran militer dan sipil.
"RUU TNI ini bukan hanya sebuah langkah mundur bagi demokrasi, tetapi juga bisa menghambat pembangunan daerah dengan menempatkan aktor militer dalam ranah pemerintahan sipil. Ini akan mengubah mekanisme kebijakan yang seharusnya berbasis kebutuhan masyarakat menjadi lebih berorientasi pada pendekatan keamanan," kata Hilmy dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga
RUU TNI Disahkan, Menhan: Perkembangan Teknologi Militer Global Mengharuskan TNI Bertransformasi
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai RUU TNI memberikan peluang bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, termasuk di pemerintahan daerah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.
"Militer seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan berkompetisi dengan sipil dalam urusan pemerintahan," ujarnya.
Menurutnya, TNI seperti mengalami disorientasi pembangunan pasca-reformasi, tidak percaya pada sipil dengan cara mengintervensi pemerintahan hasil demokrasi. Alih-alih mendorong pembangunan berbasis partisipasi publik, daerah bisa mengalami stagnasi karena kebijakan yang diambil berbasis kepentingan militer.
"Bayangkan saja, ke depan bukan hanya militer ada di pusat pemerintahan, tetapi pasti akan ke pemda dan pasti urusannya adalah kontrol militer terhadap kebijakan pembangunan daerah," tuturnya.
Selain itu, Hilmy menilai masuknya militer dalam pemerintahan juga telah melukai amanat reformasi 1998 yang telah berusaha memisahkan militer dari politik dan pemerintahan. Namun, RUU ini justru berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi ABRI yang pernah menjadi masalah besar di masa lalu.
"Dengan adanya RUU ini, bukan tidak mungkin keputusan-keputusan daerah lebih banyak dipengaruhi oleh pendekatan militer daripada pendekatan kesejahteraan dan keadilan sosial," ucapnya.
Hilmy mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para tokoh bangsa untuk mengawasi UU TNI ini yang berpotensi merusak demokrasi dan memperlambat pembangunan daerah.
"Kita cermati bagaimana UU TNI akan diimplementasi, dan tugas kita adalah mengawasi ketimpangan pembangunan yang terjadi," imbaunya. (C-14)

