Kemenkomdigi Pastikan Akan Kooperatif soal Dugaan Korupsi Proyek PDNS
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan akan kooperatif dengan Lembaga penegak hukum terkait penanganan dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan Komdigi terbuka untuk membantu proses penyelidikan dugaan korupsi proyek PDNS yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
.
Diketahui kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2020-2024 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang sekarang Kemenkomdigi. Dugaan ini melibatkan pejabat Kominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.
Diketahui kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2020-2024 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang sekarang Kemenkomdigi. Dugaan ini melibatkan pejabat Kominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.
"Pada prinsipnya kan kantor Kemenkomdgi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain, kita kerja sama dengan kejaksaan. Silakan saja kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang telah kami lakukan," kata Meutya di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Secara terpisah, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria juga mengaku siap kooperatif terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Jakpus beberapa waktu lalu.
"Ya kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya kita serahkan kepada proses hukum," kata Nezar beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan adanya indikasi rekayasa dalam pengadaan proyek PDNS. Penyidik telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah, bangunan, serta barang bukti elektronik telah disita.
Perusahaan swasta yang ditunjuk juga diduga memenangkan kontrak proyek secara berulang sejak 2020 hingga 2024. Kejari Jakpus menduga kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 miliar dari total nilai kontrak mencapai Rp 958 miliar dengan nilai berbeda setiap tahunnya.
Di sisi lain, tidak adanya pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga memicu terjadinya serangan ransomware pada Juni 2024. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan proyek PDNS.
Selain itu, proyek ini dinilai tidak sesuai dengan Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) tanpa mencakup PDNS. (C-13)

