Lintasarta Janji Kooperatif dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek PDNS
JAKARTA, investortrust.id – PT Aplikasinusa Lintasarta (Lintasarta) berjanji akan kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Sebagai pengelola PDNS, Lintasarta menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dalam proses penegakan hukum.
"Lintasarta menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan. Kami juga akan mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," ujar Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi Tegaskan Transparansi Penyelidikan Pengadaan Proyek PDNS
Dahlya juga memastikan Lintasarta tetap berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dan integritas layanan.
“Dengan dukungan mitra strategis yang ahli dalam keamanan siber serta penerapan standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise,” tambahnya.
Diberitakan, Kejari Jakpus sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 500 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 958 miliar.
Lintasarta diduga memenangkan kontrak proyek PDNS secara berulang sejak 2020 hingga 2024, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 958 miliar. Besaran kontrak tersebut berbeda setiap tahunnya.
Di sisi lain, tidak adanya pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) disebut menjadi faktor yang memicu serangan ransomware pada Juni 2024. Insiden ini semakin memperkuat dugaan kelalaian dalam pengelolaan proyek PDNS.
Selain itu, proyek PDNS dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) tanpa mencakup PDNS.
Baca Juga
Kejari Jakpus Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Kominfo Senilai Rp 958 Miliar
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, juga menyatakan komitmen kementerian untuk menjaga transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penyelidikan berjalan dengan lancar.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam penyelidikan ini. Kami akan terus mendukung penyelidikan agar berjalan sesuai regulasi," tutup Ismail. (C-13)

