Tim Ahli Jelaskan Materi Perubahan di Revisi UU Perkoperasian
JAKARTA, Investortrust.id -- Tim ahli Baleg DPR memaparkan materi pokok perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau UU Perkoperasian. Di dalam perubahan UU Perkoperasian, poin ketentuan umum bertambah dari yang sebelumnya lima definisi menjadi 37 definisi.
"Di draf yang baru ini terdapat 37 definisi di dalam ketentuan umum disesuaikan dengan kaidah perumusan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 12 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)," kata Tim Ahli Baleg DPR, Arwani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Rabu (19/3/2025).
Baca Juga
Kemudian, dalam perubahan UU Perkoperasian, pengawas dapat menanggung kerugian bila lalai dalam mengawasi. Sementara di dalam UU sebelumnya tidak diatur mengenai tanggung jawab pengawas, dan hanya mengatur pengurus saja.
"Kemudian tentang Dewan Pengawas Syariah sebagaimana sekarang sudah berlangsung di dalam Undang-Undang 25 belum ada karena ada tambahan dari Undang-Undang Cipta Kerja tentang koperasi syariah, maka kemudian direkognisi di undang-undang ini tentang Dewan Pengawas Syariah," ujarnya.
Terkait substansi modal, di dalam UU Perkoperasian saat ini disebutkan modal berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan riba. Namun, dari berbagai rekomendasi para ahli, simpanan pokok dan simpanan wajib dinilai memunculkan persoalan ketika dalam pembukuan.
"Karena simpanan tidak dianggap sebagai ekuitas sebagai pinjaman atau sebagai utang sehingga kemudian masyarakat perkoperasian yang mengajukan usul untuk mengganti simpanan pokok menjadi modal pokok kemudian simpanan wajib menjadi modal wajib," ungkapnya.
Selain itu, pada UU Perkoperasian modal penyertaan diatur umum. Sedangkan di dalam RUU perkoperasian telah diredefinisi menjadi dana kemitraan dan diatur lebih detail. Arwani juga menjelaskan pada undang-undang yang lama hanya mengatur lima jenis usaha yaitu simpan pinjam, konsumsi, produksi, jasa, dan pemasaran. Sementara, di dalam RUU Perkoperasian disebutkan koperasi bisa melakukan segala jenis usaha.
"Sebagaimana diatur oleh KBLI tahun 2021 ada 1.702 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh koperasi dan kami mendapatkan informasi tahun 2025 ini akan diperluas menjadi 1.825 jenis usaha yang nanti akan bisa dimasuki oleh koperasi," tuturnya.
Teknologi digital juga belum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Di UU Perkoperasian yang baru nantinya, teknologi digital diatur untuk memberi payung hukum yang jelas.
"Kemudian sektor riil diatur dengan detail dan diberikan afirmasi oleh pemerintah untuk mengembangkan koperasi sektor riil," katanya.
Baca Juga
Kemenkop Bakal Dirikan 3 Ribu Lebih Koperasi Desa Merah Putih di NTT.
RUU Perkoperasian juga mengatur soal koperasi syariah. Saat ini diketahui koperasi syariah belum diatur di UU 25 Tahun 1992.
"Setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja pasal 21 maka kemudian diatur tentang koperasi syariah. Nah kemudian koperasi sekunder diatur secara terbatas dan ini sudah lebih detail di undang-undang ini," ujarnya. (C-14)

