Prabowo Setujui Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Hal ini mengingat potensi devisa dari remitansi PMI di Arab Saudi dapat mencapai sekitar Rp 31 triliun,
"Ya pesannya (Pak Prabowo) supaya segera dicabut saja karena peluangnya sangat besar. Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun. Devisa remitensi yang akan masuk kemungkinan kalau kita bisa menempatkan 600.000 (PMI) lebih," kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding seusai menghadap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Prabowo bahkan memerintahkan Karding segera menyiapkan skema pelatihan dan penempatan PMI di Arab Saudi.
"Kami laporkan kepada Pak Presiden dan beliau alhamdulillah setuju dan meminta kepada kami untuk menyiapkan skema pelatihannya sekaligus penempatannya nanti untuk skema pelatihannya nanti. Kami akan sampaikan lagi lapor kepada beliau rencana-rencana yang sudah kami susun," kata Karding.
Baca Juga
Menteri P2MI Ingin Segera Cabut Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi
Diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi telah berlangsung sejak 2015 atau 10 tahun silam. Meski demikian, setiap tahunnya terdapat 25.000 pekerja migran yang berangkat dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal.
Hal ini yang membuat Karding dan Kementerian P2MI membuka komunikasi dan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membuka moratorium tersebut. Setelah proses pembicaraan, nota kesepahaman kedua negara mengenai penempatan PMI ini akan ditandatangani Prabowo di Jeddah dalam waktu dekat.
"Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama," katanya.
Arab Saudi menjanjikan terdapat 600.000 lowongan kerja yang terdiri dari 400.000 pekerja domestik dan 200.000 hingga 250.000 pekerja formal. Karding menargetkan gelombang pertama pengiriman PMI ke Arab Saudi pada Juni 2025 mendatang.
Baca Juga
Solusi Bersama Kementerian P2MI dan Kadin Benahi Persoalan Pekerja Migran
Karding menjelaskan alasan Indonesia belum mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Dikatakan, perlindungan pekerja migran di Arab Saudi sebelumnya sangat minim. Namun, perlindungan pekerja migran di Arab Saudi saat ini jauh lebih baik. Perdana Menteri Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al-Saud (MBS) bahkan menjamin gaji pekerja migran minimal Saudi Riyal 1.500, ditambah perlindungan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.
"Kemudian juga ada integrasi data. Jadi yang unprocedural otomatis akan masuk datanya nanti dan kita kontrol bersama. Jadi kami integrasi data mereka dengan data kita sisko kita jadi insyaallah ke depan jauh lebih baik," katanya.

