Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578,1 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Sigit Sambodo mengatakan Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kemendag.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 Nomor : PE.03/R/S 51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga
Perkara Segera Disidang, Tom Lembong Protes Dihalangi Bicara ke Media
Jaksa membeberkan, Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015 sampai dengan 2016 kepada Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat, dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka.
Tom Lembong juga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha.
Selain itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak tersebut. Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih yang dilakukan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada musim giling.
Tak hanya itu, Tom Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Baca Juga
Jerat 9 Tersangka Baru, Kejagung Beberkan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tom Lembong juga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, karena sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama direktur utama beberapa perusahaan lainnya telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
"Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa.
Dengan demikian, jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

