DPR Pertimbangkan Revisi UU Sisdiknas Melalui Metode Kodifikasi
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemendikdasmen, Kemdikti Saintek, Kemenag RI, Kemendagri, dan Kemenkum terkait rencana penyusunan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dengan metode kodifikasi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan melalui pendekatan tersebut, revisi UU Sisdiknas tidak hanya akan memperbarui regulasi utama pendidikan, tetapi juga menyesuaikan beberapa undang-undang lain yang relevan jika dirasa perlu.
"Kami ingin agar penyelesaian masalah pendidikan dilakukan secara menyeluruh," kata Hetifah, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Hetifah membeberkan, selain UU Sisdiknas, beberapa undang-undang lain juga dirasa perlu direvisi, misalnya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menuntut perguruan tinggi untuk lebih inovatif. Selain itu Hetifah mengaku ada dorongan dari sejumlah pihak terkait perlu disusunnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen.
"Kami menyampaikan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen ini sebetulnya telah mengatur hak dan kewajiban guru dan dosen, tetapi bagaimana agar momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas ini juga bisa menjadi media untuk kita mempertegas aspek-aspek perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan serta pengembangan kompetensi guru dan dosen," ucapnya.
Selain itu, UU lain yang juga perlu direvisi yakni UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hetifah mengatakan, Komisi X sangat berharap pendidikan pesantren bisa berjalan paralel dan setara dengan pendidikan formal yang ada di Kementerian Dikdasmen. "Mungkin dengan (revisi) UU Sisdiknas ini kesempatan untuk kita melakukan hal itu," ujarnya.
Baca Juga
Prabowo Pastikan Penghematan Rp 300 Triliun Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
Hetifah menyebut DPR memiliki pengalaman dalam membuat undang-undang dengan berbagai metode. Salah satunya yakni melalui metode omnibus law. Selain itu DPR juga memiliki pengalaman menyusun undang-undang dengan kodifikasi.
"Ada beberapa metode yang pernah kita bahas yaitu metode omnibus law, kita memiliki pengalaman juga melakukan pembuatan undang-undang dengan metode tersebut, kemudian ada undang-undang dengan kodifikasi, referensinya adalah Undang-Undang Kesehatan sih, kemudian undang-undang yang one bill one subject," tuturnya.
"Kami ingin mendalami apakah metode menggabungkan atau menyusun beberapa peraturan ke bidang yg sama di dalam satu dokumen hukum yang lebih terstruktur itu bisa kita lakukan di dalam revisi UU Sisdiknas ini," kata dia menambahkan.
Rencana revisi UU Sisdiknas melalui metode kodifikasi disambut baik Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Atip Latipulhayat. Menurutnya metode kodifikasi dapat menghasilkan peraturan yang lebih sistematis, konsisten, dan menyeluruh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang tertulis.
Ia menambahkan, metode kodifikasi dianggap dapat menjadikan kumpulan peraturan perundang-undangan menjadi lebih sederhana, dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, dan serasi sehingga didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum. Selain itu penyusunan undang-undang melalui kodifikasi dinilai lebih jelas dan spesifik mengatur sektor pendidikan dibandingkan omnibus law yang seringkali mencampur regulasi lintas sektor.
"Khusus yang terakhir ini, omnibus law ada stigma yang kurang positif ya apabila kita menggunakan pendekatan omnibus disamping kompleksitas-kompleksitas lainnya," ungkapnya. (C-14)
Baca Juga
Kemdiktisaintek-LPDP Kucurkan Rp 2 Triliun Beasiswa, Anggaran Pendidikan Terbesar Kedua

