Wamendikdasmen Nilai Aturan SD-SMP Swasta Gratis Tak Perlu Tunggu Revisi UU Sisdiknas
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan aturan SD-SMP swasta gratis tak perlu menunggu revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sidiknas). Ia menegaskan pemerintah akan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajikan pendidikan dasar atau SD-SMP di sekolah negeri maupun swasta tanpa memungut biaya alias gratis.
"Kalau menurut saya ya, itu tidak (menunggu revisi UU Sisdiknas)," kata Atip di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2026).
Baca Juga
Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, Muhammadiyah Minta Pemerintah Seksama dan Adil
Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Untuk itu, menurutnya tidak perlu lagi menunggu revisi undang-undang dalam menjalankan putusan MK.
"Karena kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding. Jadi pasal 34 ayat 2 kan dinyatakan inkonstitusional. Sepanjang tidak dimaknai itu termasuk memberikan swasta," ujarnya.
Atip memastikan pemerintah akan mengubah aturan turunannya sebagai dasar hukum sekolah swasta gratis. Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji terkait klasifikasi sekolah swasta yang digratiskan.
"Nanti kita tunggu, kita sedang mengkajinya," ucap Atip.
Atip mengatakan pihaknya tengah menghitung alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan gratis di jenjang SD-SMP swasta. Menurutnya penghitungan tak bisa dilakukan terburu-buru.
"Kita sedang menghitung kan banyak sekali ini tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat," tuturnya.
Baca Juga
Legislator Minta Program SD-SMP Swasta Gratis Utamakan Kelompok Miskin Ekstrem
Atip memastikan pemerintah akan menghitungnya secara hati-hati agar pengalokasiannya dapat akurat. Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Ya kira-kira dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya," ungkapnya.

