Hari Ini, KPK Jadwalkan Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa politikus Nasdem, Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025). Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Betul penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini Kamis, tanggal 27 Februari 2025 dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.
KPK diketahui telah menggeledah rumah Ahmad Ali dan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang dan belasan mobil.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Japto pada Rabu (27/2/2025) kemarin. Seusai diperiksa, Japto mengeklaim telah membeberkan semua yang diketahuinya terkait kasus Rita Widayasari kepada penyidik KPK.
“Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto.
Namun, Japto enggan berkomentar banyak mengenai hubungannya dengan Rita. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai 11 mobil yang disita penyidik saat menggeledah rumahnya. Japto meminta hal tersebut ditanyakan kepada penyidik.
“Nanti tanya saja sama itu lah (KPK)," katanya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya membeberkan hubungan Japto dan Ahmad Ali dengan kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Asep membeberkan Rita diduga menyetujui sekitar 100 izin pertambangan saat menjabat sebagai bupati. Dari izin yang diterbitkannya, Rita diduga menerima kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara hingga kegiatan pertambangan berakhir. dengan demikian, Rita diduga telah menerima fee yang mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.
Rita diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan dan mengubah bentuk dari gratifikasi yang diterimanya. Selain itu, Rita diduga mengalirkan gratifikasi yang diterimanya ke sejumlah pihak melalui PT BKS.
"Dari sana dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ali). Di situ lah keterkaitannya, makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money kita datang ke sana," ujar Asep.

