Deputi KPK Nilai Prabowo Tak Perlu Setor Nama Calon Menteri
JAKARTA, investortrust.id - Presiden terpilih Prabowo Subianto dinilai tak perlu menyetor nama calon menteri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
"Kalau kamu tanya saya pribadi, enggak (perlu Prabowo setorkan nama calon menterinya ke KPK). Ngapain, gitu-gituan," kata Pahala.
Baca Juga
KPK Ungkap 2 Pejabat Punya Aset Kripto Bernilai Miliaran Rupiah
Diketahui, saat awal Jokowi menjabat sebagai presiden pada 2014 lalu sempat heboh mengenai nama-nama calon menteri yang disetorkan ke KPK. Polemik terjadi lantaran KPK kemudian menilai nama-nama calon menteri tersebut dengan tiga kategori menggunakan stabilo, yakni merah melambangkan berpotensi tersangkut kasus, warna kuning harus berhati-hati, dan hijau berarti bersih dari kasus korupsi.
Pahala menyatakan penilaian menggunakan warna stabilo tersebut zalim. Hal ini mengingat penilaian tersebut berdampak pada karier seseorang. Dibanding memberikan penilaian yang menjadi stigma di masyarakat, pejabat yang diduga terlibat korupsi sebaiknya langsung diproses hukum.
"Zalim, orang-orang distabilo-stabilo, kalau terbukti (korupsi) ambil. Jangan menduga-menduga (calon menteri ini korupsi), nasib orang berhenti. Itu pendapat saya," katanya.
Pahala mengaku bakal menolak usulan tersebut jika mencuat dalam rapat pimpinan KPK.
"Kalau pun ada saya di ratas (rapat terbarss) bakal nolak, jangan dong, ini pidana. Kalau dibilang ukurannya normatif boleh, tetapi kan ini pidana salah atau enggak. Dengan stabilo artinya Anda bersalah, kalau bersalah kan udah ada jalurnya, ambil orangnya," katanya.
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus Pencucian Uang
Ketimbang menyetorkan nama calon menteri untuk diskrining, Pahala mengusulkan kepada Prabowo untuk menegur menteri yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Teguran juga diberikan kepada menteri yang pejabat di kementeriannya tidak patuh LHKPN.
"Kalau di instansi kementerian tidak mencapai 100% LHKPN-nya tegur menterinya. Kalau menterinya enggak (lapor LHKPN), copot," ucap Pahala.

