Ketua Komisi X DPR Minta Agar Manfaat WIUP Batu bara Dipastikan untuk Dukung Kegiatan Akademik
Editor | Fajar Widhiyanto
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi disahkannya RUU tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/2/2025). Salah satu substansi yang disepakati yakni Pasal 60A yang menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) WIUP Batu bara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Disebutkan bahwa pemberian WIUP Batu bara tersebut, dengan cara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP Batubara, status perguruan tinggi terakreditasi dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat. Hetifah menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara, sehingga perguruan tinggi tetap fokus pada tugas utama dalam hal pendidikan dan penelitian.
"Perlu segera dipastikan bahwa manfaat dari WIUP Batu bara benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi, bukan hanya sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Hetifah dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Hetifah menambahkan, perguruan tinggi sebaiknya tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan atas perannya sebagai penerima manfaat atas pengelolaan sumber daya tersebut. Dengan demikian tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.
"Pemerintah perlu segera menetapkan mekanisme untuk menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi melalui dana pendidikan, penelitian, dan pengembangan, dengan prinsip berkeadilan, transparan dan berkelanjutan," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang. Keputusan tersebut guna menghargai dan menjaga independensi kampus.
"Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus," ucap Bahlil, Senin (17/2/2025).
Bahlil menambahkan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
"Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan enggak ada persoalan," tutur Bahlil. (C-14)
