Bagikan

KKP Pantau Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Hari Ini, Perusahaan Dijatuhi 3 Sanksi

JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) mengawasi langsung proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).

Berdasarkan keterangan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, pembongkaran ini merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.

Baca Juga

Penyelesaian Kasus Pagar Laut bisa Dongkrak Kepercayaan Publik ke Lembaga Penegak Hukum

“Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 kilometer (Km) yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir,” ucap Doni dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum dan sanksi administratif pelanggaran yang dilakukan PT TRPN meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) serta perizinan berusaha reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sanksi administratif yang dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yakni denda administratif berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas, dan dampaknya terhadap lingkungan yang nilainya akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.

Kemudian, pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar. Serta, pemulihan fungsi ruang laut, guna mengembalikan ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

Baca Juga

Temuan Ombudsman Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Pidana Pagar Laut 

KKP pun menegaskan pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah.

“Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP),” paparnya. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024