Bagikan

Nusron Sebut Sedang Selidiki Pegawai ATR/BPN yang Terlibat di Pagar Laut Bekasi

JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengakui adanya pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Nusron menyebut sedang menyelidiki pegawai itu. 

Hal tersebut diungkapkan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron. 

Baca Juga

Tegas! Nusron Copot Pegawai yang Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Nusron menjelaskan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2021 lalu, kantor pertanahan setempat menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare. Namun tiba-tiba pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak sesuai prosedur.

"Menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut, luas totalnya 72,571 hektare. Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh irjen (inspektur jenderal Kementerian ATR/BPN) yang kasus ini," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan fenomena pagar laut juga muncul di Bekasi. Pagar laut di lokasi tersebut berdiri sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter. Pagar laut di lokasi tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

Baca Juga

Dalam 4 Hari, Kementerian ATR Batalkan 50 Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang

Diketahui, pagar laut Bekasi merupakan proyek pemerintah. Lokasi tersebut dijadikan proyek pelabuhan perikanan. Proyek tersebut melibatkan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). (C-14)

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024