Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Pengawasan Internal di Lembaga Penegak Hukum
Jakarta, Investortrust.id - Koalisi Masyarakat Sipil saat ini tengah mencermati World Justice Project (WJP) yang meletakkan Indonesia pada urutan ke-68 untuk Indeks Rule of Law tahun 2024. Urutan ini menurun 2 poin dari tahun 2023 yang ada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin. Laporan ini menunjukkan, dari 8 dimensi Rule of Law, 6 di antaranya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, termasuk pada dimensi criminal justice.
Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari 6 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini menyororoti lembaga dan aparat hukum seperti kepolisian, kejaksaan, TNI hingga mahkamah agung, yang kerap terbelit persoalan, dari korupsi hingga penyalahgunaan wewenang.
Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, Koalisi Mayarakat Sipil justru menilai lembaga-lembaga tersebut terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya. Hal ini dapat dilihat melalui sejumlah draft RUU yang sudah di bahas oleh DPR pada periode lalu dan ditunda pengesahannya maupun RUU yang diusulkan untuk dibahas dalam periode legislasi 2025-2029. Diantaranya adalah draft RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.
Draft RUU Polri sejatinya mendapatkan krtik tajam dalam pembahasan oleh DPR periode sebelumnya bersama dengan draft RUU TNI karena mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Dalam draft RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional. Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR Sebut Pembahasan RUU TNI dan Polri Masih Berlanjut
Dalam darft RUU TNI yang beredar tahun lalu, terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum. Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.
Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison de’etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif. Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Di sisi yang lain, DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK. Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa.
“Situasi-situasi sebagaimana disebutkan di atas, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan,” demikian Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Minggu (9/2/2025). Koalisi ini juga mempertanyakan seberapa pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan.
“Kami menilai, para pengambil kebijakan selayaknya melakukan refleksi atas carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Para pengambil kebijakan, seperti pemerintah dan DPR RI seharusnya memperkuat semaksimal mungkin lembaga-lembag pengawas yang telah tersedia, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dll. Justru sangat salah dan keliru jika saat ini lembaga-lembaga inti (TNI, Polri, Kejaksaan), difasilitasi untuk berlomba memperluas kewenangan,” demikian pernyataan koalisi yang terdiri atas PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute, dan BEM SI Kerakyatan.
Atas dasar hal tersebut di atas, koalisi ini mendesak agar reformasi sistem penegakan hukum ini dapat diarahkan pada dua hal, yaitu:
Pertama, mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing aknum anggota penegak hukum.
Kedua, memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran. Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas external ini dapat bekerja secara efektif yang dilengkapi dengan kewenangan yang memadai dan sumberdaya yang cukup.
Koalisi ini memandang bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat system pengawasan yang telah ada saat ini untuk menjadi fokus pembenahan penegakan hukum di Indonesia, baik pengawasan internal maupun ekternal. Pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian RI, KPK, Komnas HAM , Komnas Perempuan dll untuk membantu memastikan penegakan hukum menjadi lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum dan militer berlomba-lomba memperluas kewenangan.
Reformasi penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan membangun akuntabilitas dengan memperkuat lembaga pengawas independen. Kami mendesak pada DPR dan pemerintah untuk menghentikan dan menolak pembahasan RUU Polri, RUu Kejaksaan dan RUU TNI.

