Pemerintah Atur WFH dan WFO bagi ASN Seusai Libur Lebaran, Begini Skemanya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memutuskan untuk mengombinasikan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) seusai libur Lebaran 2024 atau pada Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga
Sandiaga Uno: Perputaran Ekonomi Libur Lebaran 2024 Tembus Rp 350 Triliun
Dijelaskan Azwar Anas, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%. Sementara, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai.
"Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Azwar Anas dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).
Dijelaskan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat dan menjalankan WFO 100% adalah bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” jelas Azwar Anas.
Sementara itu, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal atau paling banyak 50%. Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” sebut dia.
Baca Juga
Siap-Siap, 362.000 Penumpang KA Bakal Serbu Jakarta, Hari Ini Puncaknya
Pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari. Dengan demikian, total libur dan cuti bersama Lebaran 2024 mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

