DPR Bahas Penyusunan Revisi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA, Investortrust.id -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno mendengarkan paparan tenaga ahli terkait perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, Kamis (30/1/2025).
"Rapat hari ini dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca Juga
Buntut Penembakan PMI, Buruh Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Kedubes Malaysia Hari Ini
Tim ahli dalam paparannya menyebut, latar belakang perbaikan dilakukan lantaran adanya pengalihan kewenangan sub urusan perlindungan pekerja migran Indonesia dari Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker) kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Dengan demikian diperlukan penyesuaian di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, tim ahli juga menilai UU Pekerja Migran Indonesia belum maksimal lantaran pekerja migran Indonesia belum terlindung dari praktik perdagangan manusia, termasuk perbudakan, kerja paksa, kekerasan, dan pelanggaran atas hak asasi manusia. Tim ahli menyebut UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga belum memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara maksimal baik sebelum maupun setelah purna. Tim ahli juga menyoroti mengenai pekerja migran Indonesia yang tidak melalui prosedur yang benar, sehingga negara kesulitan dalam memberikan perlindungan terhadap mereka.
Anggota Baleg DPR Putra Nababan menilai perubahan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sangat relevan dengan peristiwa penembakan terhadap pekerja migran Indonesia yang belum lama ini terjadi di Malaysia. Menurutnya, kejadian tersebut sudah sering terjadi. Panda Nababan kemudian menceritakan pengalamannya sebagai wartawan pada 1994 yang pernah meliput mengenai imigran gelap dan perdagangan anak di Kalimantan.
Dalam konteks undang-undang ini, Putra kemudian menyebut tiga kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Salah satunya yakni kemampuan berbahasa Inggris.
"Menurut saya itu adalah kompetensi dasar. Komunikasi itu sangat penting dilakukan oleh WNI kita yang bekerja di sana," kata Putra.
Putra juga menyoroti soal kemampuan yang tidak diatur di peraturan pemerintah. Menurutnya hal tersebut penting mengingat perlindungan pekerja migran kini berdiri sendiri sebagai sebuah kementerian.
"Untuk itu saya meminta masalah bahasa Inggris dan skill dasar ini diatur di dalam undang-undang ini," ucapnya.
Politikus PDIP itu juga menyoroti soal kantor perlindungan pekerja migran yang jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan, menurutnya atase tenaga kerja hanya ada di lima negara. Dirinya membandingkan dengan Filipina yang memiliki 40 kantor perlindungan pekerja migran.
"Jadi menurut saya kita jangan tanggung-tanggung melindungi WNI, bolak balik kalau kampanye kita 'pahlawan devisa, pahlawan devisa', tetapi tidak pernah kita memberikan perlindungan yang layak kepada mereka," ungkapnya.
Baca Juga
Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan menekankan, negara wajib memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya. Menurutnya, jangan sampai pekerja migran Indonesia menganggap perlindungan terhadap mereka lebih lemah ketimbang pekerja yang bekerja di dalam negeri.
"Ketika membaca RUU-nya saya sepakat setuju pasal-pasal konstitusional terkait dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28E ayat 1 (UUD 1945) itu dijadikan bagian penting penyusunan undang-undang ini," tuturnya. (C-14)

