Wacana OPM Diberi Amnesti, Ini Kata Menteri Hukum
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti tidak diberikan kepada orang yang terlibat dalam organisasi kelompok bersenjata. Pernyataan ini menaggapi wacana pemberian pengampunan kepada pihak yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Kalau yang OPM yang kriminal bersenjata tida ada amnesti, yang kita berikan amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata," kata Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga
Menteri Hukum Tegaskan Prabowo Tak Berikan Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
Supratman menuturkan, sebanyak 44 ribu napi tengah dipertimbangkan untuk mendapatan amnesti. Saat ini, nama-nama penerima amnesti tengah ditangani Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukun Umum (AHU).
"Kira-kira minggu depan saya sudah minta Direktur Pidana di Direktur Jenderal AHU untuk segera menyelesaikan verifikasi 44 ribu nama tersebut. Setelah itu selesai, nama-nama tersebut akan dikirimkan kepada Presiden," ucapnya.
Baca Juga
Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Dia menambahkan, keputusan pemberian amnesti tergantung pada keputusan presiden. Sebab, amnesti merupakan otoritas presiden. "Setelah kami serahkan nama ini dan kemudian presiden meminta pasti kami lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan Yusri Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua. Pihaknya kini tengah mendata siapa saja pihak yang bisa diberikan amnesti tersebut.(C-14)

