Kemenkum Targetkan Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan tengah memproses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Pemerintah memiliki waktu 45 hari menyelesaikan dokumen.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk permohonan ekstradisi ditargetkan selesai sebelum 3 Maret 2025.
Baca Juga
Menhum Tegaskan Buron e-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI
"Kami terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri guna mempercepat proses ekstradisi terhadap yang bersangkutan," kata Supratman di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Pemerintah juga telah membentuk tim kerja khusus yang melibatkan perwakilan dari Kemenkum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memperlancar proses administrasi dan hukum. Supratman juga menegaskan berdasarkan kesepakatan antarlembaga, seluruh berkas dan dokumen yang diperlukan harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 hari, dengan tenggat waktu pada 3 Maret 2025.
"Kami yakin dan percaya dalam waktu yang singkat, seluruh kelengkapan dokumen ini bisa dipenuhi sesuai dengan timeline yang telah disepakati bersama," ungkapnya.
Supratman menekankan Kemenkum sebagai otoritas pusat dalam proses ekstradisi akan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah Singapura yang saat ini menahan Paulus Tannos. Pengajuan ini akan dilakukan setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Paulus Tannos merupakan buronan KPK atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura beberapa waktu lalu atas permintaan pemerintah Indonesia.
Baca Juga
Menkum Terima Permohonan Kejagung untuk Pulangkan Buronan Paulus Tannos
Paulus Tannos yang buron sejak 2021 disebut telah berganti identitas menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Namun, Supratman menegaskan, Paulus Tannos masih berkewarganegaraan Indonesia. (C-14)

