Menteri Hukum: Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Buronan Paulus Tannos
JAKARTA, Investortrust.id -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa otoritas Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan terhadap buronan kasus e-KTP Paulus Tannos (PT). Hal itu disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Kemarin tanggal 16, kami di Kementerian Hukum, saya didampingi oleh Pak Dirjen AHU dan juga staf khusus Menteri telah menerima pemberitahuan dari Otoritas Pusat di Singapura terkait dengan keputusan pengadilan Singapura terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan atau yang kita kenal dengan istilah provisional arrest, dan permohonan yang bersangkutan PT (Paulus Tannos) itu ditolak," kata Supratman, Selasa.
Supratman menyebut proses hukum Paulus Tannos masih sangat panjang. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"Nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak," ucapnya.
Supratman menambahkan, jika nantinya permohonan ekstradisi diterima oleh Singapura, Paulus Tannos masih memungkinkan untuk mengajukan banding. Namun Supratman memastikan sampai saat ini Paulus Tannos belum menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Karena itu kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 akan ada pemeriksaan di pengadilan, kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan kita tunggu," ungkapnya.
Supratman meyakini perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura terkait mutual legal assistance (MLA) termasuk ekstradisi dapat terlaksana. Untuk itu Kementerian Hukum terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar Paulus Tannos bisa segera diekstradisi.
"Namun demikian yang pasti tentu bagi kita tidak akan mungkin bisa mencampuri urusan pengadilan di wilayah negara lain," tegasnya.
Paulus Tannos terlibat skandal besar korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

