Aturan Libur Sekolah Ramadan Terbit, Sepekan Selama Bulan Puasa dan 2 Pekan Libur Lebaran
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menerbitkan surat edaran mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJb tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi itu ditandangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar.
Dalam aturan itu disebutkan para siswa belajar di rumah selama sepekan pertama bulan Ramadan, yakni pada 27 dan 28 Februari serta 3 Maret hingga 5 Maret 2025.
"Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," tulis surat edaran tersebut yang dikutip Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Pemerintah Akan Sampaikan Aturan soal Pembelajaran Selama Ramadan Pekan Depan
Kemudian, para siswa mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan dari 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Selain kegiatan pembelajaran, para pelajar kegiatannya m diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat selama Ramadan. Kegiatan tersebut untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama.
"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing," tulis huruf b angka 1 dan 2 surat edaran itu.
Kemudian, surat edaran itu menyebutkan, libur lebaran atau Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan akan berlangsung selama dua pekan. Libur sekolah saat Idulfitri berlangsung pada 26 hingga 28 Maret 2025 serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
"Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tulis surat edaran itu.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Pemerintah daerah juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Baca Juga
Simak Rekayasa Lalin Tol Japek dan Jagorawi pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Sementara, kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Kantor wilayah Kementerian Agama juga diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
"Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri," kata surat edaran itu.

