Andika Perkasa-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024
JAKARTA, investortrust.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Mulyadi Marks menyebut pencabutan gugatan ini untuk menjaga kekondusifan masyarakat Jateng.
“Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” kata Mulyadi dikutip dari Antara.
Baca Juga
Survei Indikator: Ahmad Luthfi Unggul Tipis di Atas Andika Perkasa di Pilgub Jateng
.
Dijelaskan kuasa hukum, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2024. Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
“Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” tutur Mulyadi.
Permohonan pencabutan gugatan itu telah diterima hakim MK. Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim panel 1, menyatakan, dengan pencabutan gugatan tersebut, perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak akan dilanjutkan.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Hendi membenarkan pasangan calon yang diusung PDIP itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Sidang lanjutan yang digelar pada Senin ini untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi melalui kuasa hukumnya telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1/2025) pekan lalu.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024. MK juga diminta memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai cagub-cawagub terpilih Jateng.
Baca Juga
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai Pemenang Pilgub Jateng 2024
Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Salah satunya mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

