Nasdem: Selamat Datang Babak Baru Demokrasi Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Nasdem menilai putusan itu sebagai babak baru demokrasi.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma yang merujuk undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Sebut Capres-cawapres Harus Penuhi Syarat Kualitatif
“Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” kata Rifqinizamy melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
Ketua Komisi II DPR ini menilai putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. Sebab, MK membuka ruang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstiotusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar dia.
Untuk itu, menurut Rifqinizamy, putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati karena bersifat final dan mengikat.
“Apapun itu, MK putusannya final and binding. Karena itu, kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tegas Rifqi.
MK menghapus ketentuan presidential threshold dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Hapus Presidential Threshold, MK Minta Pengusulan Capres-cawapres Tetap Diatur
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, norma pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No 182, Tambahan Lembaran Negara RI No 6109) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
