Jaksa Agung Pastikan Terus Koordinasi dengan KPK untuk Berantas Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan soal peran Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Burhanuddin mengungkapkan saat ini koordinasi dan evaluasi dari upaya pemberantasan korupsi berada di KPK. Burhanuddin menyebut ada sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh Kejagung sehingga tidak membutuhkan koordinasi dengan KPK. Namun, untuk hal lain yang bersinggungan dan sangat penting, Kejagung selalu berkoordinasi dengan KPK.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
"Karena desk ini adalah penguatan antarkelembagaan," katanya dalam konferensi pers capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membentuk tujuh desk prioritas yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu di antaranya merupakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, dengan Kejaksaan Agung sebagai leading sectornya.
Selain Kejaksaan Agung, kementerian/lembaga lain yang ikut terlibat adalah KPK, Kepolisian, BPKP, OJK, Kementerian ESDM, Kementerian Komdigi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, KSP, Kantor Komunikasi Kepresidenan dan PPATK.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengungkapkan lembaga antirasuah siap berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejagung dalam memberantas korupsi di Indonesia. Secara umum, KPK mendukung kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
"KPK pada prinsipnya mendukung desk pencegahan korupsi ini. Dalam kewenangannya KPK akan membantu dan minta dibantu dalam melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring dalam penanganan korupsi di Kejagung," ungkap Agus.
Sebelumnya pemerintah membuka kemungkinan akan menggulirkan pembahasan mengenai pembentukan lembaga tunggal yang ditugaskan untuk menangani korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra akan mengkaji wacana KPK sebagai penyidik tunggal korupsi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga lembaga negara yang berwenang untuk menangani kasus korupsi di Indonesia, yakni KPK, Kejagung, dan Polri.
"Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja? Hanya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi," kata Yusril ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
Investasi Tergantung Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi, Sektor Energi Makin Berperan
Namun, menurut Yusril, wacana tersebut harus diimbangi dengan pembaruan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Dia menyebut apabila mengacu terhadap United Nations (UN) Convention Against Corruption, penindakan korupsi semestinya ditekankan pada asset recovery.

