Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp 300 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jumlah terbaru kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, sebelum ini kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp 271 triliun. Namun, setelah dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut ternyata angka tersebut mengalami penambahan.
"Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun, ini mencapai sekitar Rp 300 triliun," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
Diperiksa Kejagung soal Korupsi Timah, Eks Gubernur Babel Ungkap Hal Ini
Angka tersebut sejatinya didapat berdasarkan hasil perhitungan Jampidsus Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah ahli.
Kepala BPKP, Yusuf Ateh menjelaskan, kegiatan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan korupsi PT Timah itu dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Agung Nomor 2624/F2/FD2/11/2023 tanggal 14 November 2023.
"Setelah kami menerima permintaan penyidik tersebut kami telah melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berdiskusi dengan para ahli," jelas Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Diberitakan, Kejagung telah menjerat 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca Juga
Dalam mengusut kasus ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi dan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

