Jaksa Agung Ungkap Ada Pejabat KLHK Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Hal itu disampaikan Burhanuddin menanggapi pertanyaan awak media terkait kabar yang menyebutkan adanya pegawai eselon I dan eselon II di KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pasti ada," kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Ketika awak media kembali menanyakan apakah ada mantan menteri KLHK yang menjadi tersangka, Burhanuddin enggan menjawabnya.
"Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," ucapnya.
Jaksa Agung memastikan kasus dugaan korupsi di KLHK terus dikembangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihaknya.
"Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK pada 3 Oktober 2024.
Ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR), direktorat yang membidangi pelepasan kawasan hutan, serta direktorat yang membidangi penegakan hukum dan biro hukum.
Baca Juga
Genjot Investasi Hijau, KLHK: Perlu Sinergi Sektor Swasta dan Publik
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagun Harli Siregar mengKejagubahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti berupa elektronik.

