MA Minta Semua Pihak Bersabar soal Vonis Harvey Moeis di Kasus Timah
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) meminta semua pihak bersabar mengenai vonis pidana terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022. Hal ini mengingat perkara tersebut masih berproses setelah jaksa mengajukan banding.
"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dikutip dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Respons Presiden Soal Ringannya Vonis Harvey Moeis, Kejagung Akan Ajukan Banding
Yanto pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berharap Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara. Yanto menjelaskan vonis untuk terdakwa kasus korupsi tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara. Dikatakan, minimal hukuman bagi terdakwa korupsi adalah satu tahun pidana penjara dan maksimal bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati dalam keadaan tertentu.
"Kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, yakni korupsi saat terjadi bencana alam, krisis moneter, maupun pada terjadinya perang. Namun, Yanto meminta semua pihak untuk menunggu putusan pengadilan banding terhadap Harvey Moeis.
"Jadi, kita tunggu saja putusan banding seperti apa," ujarnya.
Baca Juga
Prabowo Minta Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis: Vonisnya ya 50 Tahun
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. Prabowo menyebut korupsi yang mencapai ratusann triliun hanya dihukum sekian tahun. Pernyataan Prabowo ini diduga merujuk pada vonis Harvey Moeis yang hanya dihukum 6,5 tahun pidana penjara. Padahal, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp 300 triliun terkait kasus korupsi timah.
"Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah," kata Presiden.

