Prabowo Minta Jaksa Agung Banding Vonis Harvey Moeis: Vonisnya ya 50 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Harvey Moeis yang didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp 300 triliun hanya divonis 6,5 tahun pidana penjara.
"Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding," kata Prabowo saat memberikan sambutan dalam pembukaan musyawarah rencana pembangunan nasional (Musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029 di gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Prabowo Soroti Hukuman Harvey Moeis: Rampok Ratusan Triliun, Vonisnya Sekian Tahun
Bahkan, Prabowo berharap Harvey Moeis dijatuhi hukuman 50 tahun pidana penjara.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," katanya.
Prabowo dalam kesempatan ini meminta para hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis. Apalagi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara ratusan triliun rupiah.
"Dan saya mohon kalau sudah jelas melanggar kerugian triliunan ya semua unsurlah terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi, tetapi rakyat mengerti, rakyat di pinggir jalan pun mengerti. Ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Jangan-jangan nanti di penjara pakai AC, punya kulkas pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," katanya.
Prabowo menekankan, masyarakat Indonesia saat ini sudah cerdas. Untuk itu, Prabowo memerintahkan seluruh aparat pemerintahan berbenah diri. Jangan sampai rakyat yang membenahi aparat pemerintahan.
"Kita gunakan ini untuk bersihkan diri, benahi diri sebelum nanti rakyat yang benahi kita," katanya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Majelis hakim menyatakan, suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama pihak lain.
Baca Juga
Pemprov Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta PBI BPJS Kesehatan
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Harta benda Harvey bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika tak kunjung membayarnya. Hukuman Harvey Moeis ditambah 2 tahun jika hartanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey bersama Suparta dan Reza secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Jaksa menyatakan, korupsi timah ini merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian keuangan negara itu terdiri dari Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

