Besok, Prabowo Akan Sampaikan Pidato Perdana sebagai Presiden Terpilih di KPU
JAKARTA, investortrust.id - Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan menghadiri penetapan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024) besok. Penetapan presiden dan wapres terpilih ini dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Iya, Pak Prabowo dan Mas Gibran akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih," ujar Juru Bicara Prabowo, Dahnil Azhar Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Dahnil mengatakan, Prabowo nantinya akan memberikan statement resmi atau pidato perdana sebagai presiden terpilih besok di kantor KPU. Salah satu isi pidato Prabowo itu mengenai putusan MK yang memperkuat legitimasinya sebagai presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
"Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu besok, paling jam 10 nanti akan diundang oleh KPU, insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan putusan MK," kata Dahnil.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pada Rabu (24/4/2024). Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dilakukan KPU setelah MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sesuai menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Senin (22/4/2024).
Hasyim menyatakan, dengan putusan MK ini, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional sah dan berlaku. Diketahui SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96,21 juta suara.
"SK KPU nomor 360 tahun 2024 ttg penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," katanya.
Diberitakan, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti hingga tidak beralasan hukum. Beberapa dalil kedua kubu itu, yakni dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024, politisasi bansos, dan mobilisasi aparat negara.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut. Ketiga hakim MK itu, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

