KPU Usulkan Percepatan Pendaftaran Bacapres-cawapres 2024, Simak Jadwalnya
JAKARTA, Investortrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan percepatan tanggal pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
KPU berencana memajukan pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023, dibandingkan rencana semula pada dari tanggal 19 Oktober-25 November 2023. Penyesuaian ini disebut konsekuensi dari perubahan norma Pasal 276 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca Juga
Meski IHSG Kembali Koreksi, Tiga Saham Ini Berhasil Auto Reject Atas
Pasal tersebut diubah bahwa penetapan pasangan capres-cawapres menjadi peserta pemilu dilakukan 3 hari sebelum masa kampanye menjadi 15 hari sebelum hari masa kampanye dimulai. Perubahan ketentuan berpengaruh pada jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Berdasarkan draf Peraturan KPU (PPKU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimajukan menjadi 10 Oktober 2023 hingga 16 Oktober 2023 atau selama seminggu.
Baca Juga
Saiful Mujani: 50% Pemilih Memprioritaskan Capres dengan Agama yang Sama
Sementara dalam ketentuan sebelumnya sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, pendaftaran berlangsung selama 3 minggu dari 19 Oktober-25 November 2023.
Namun, draf PKPU terkait perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres ini masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU.

