KPU Resmi Buka Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres 2024, Ini Persyaratannya
JAKARTA, investortrust.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 pada Kamis 19 Oktober 2023.
“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari, yakni pada tanggal 19 – 25 Oktober 2023,” demikian keterangan resmi Humas KPU, Senin (16/10/2023).
KPU akan membuka waktu pendaftaran pada tanggal 19–24 Oktober 2023, sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus tanggal 25 Oktober 2023 atauhari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama, yakni dari pukul 08.00–23.59 WIB. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.
Adapun Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon sesuai ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
(1) Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh:
(a) Partai Politik Peserta Pemilu; atau
(b) Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
(a) memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
(b) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
(3) Jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah sebagaimanadimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Adapun Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik Peserta Pemilu, jika yang mengusulkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
c. surat pernyataan tidak akan menarik calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden serta tidak menarik pengusulan atas bakal Pasangan Calon, yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemiluatau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung;
d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
(2) Dokumen persyaratan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP.
(3) Dokumen kesepakatan tertulis antara Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulir MODELB.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL- PPWP.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon, serta dibubuhi meterai, dengan menggunakan formulirMODEL B.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENCALONAN-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODELB.KESEPAKATAN.ANTAR.PARPOL-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODELB.KESEPAKATAN.PARPOL.PASLON-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 10
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon harus menyerahkan:
a. surat rekomendasi dan jaminan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang dituangkan dalam formulir MODEL B.REKOMENDASI-PPWP;
b. surat pernyataan visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibubuhi meterai, denganmenggunakan formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP; dan
c. surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.REKOMENDASI- PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.VISI.MISI-PPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 11
(1) Penandatanganan dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau
sebutan lain, sepanjang diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, atau aturan internal lainnya Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Penunjukan pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keputusan Pimpinan Partai Politik PesertaPemilu.
Pasal 12
Dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diserahkan dalam bentuk naskah asli dan dokumen elektronik.
Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil PemiluTahun 2024, pada tanggal 13 Oktober 2023 KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2023 tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2019 Untuk Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Adapun Keputusan KPU Nomor 1364 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sebagai berikut:
a. jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi pada Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2019, yaitu sebanyak 115 (seratus lima belas) kursi; dan
b. jumlah suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional pada Pemilihan Umum Anggota DPR Tahun 2019, yaitu sebanyak 34.992.815 (tiga puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus lima belas) suara.
KEDUA: Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi syarat minimal bagi Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
KPU akan menyiapkan help desk untuk berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari masing-masing partai politik jelang pendaftaran. LO partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan surat pemberitahuan sehari sebelum pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan didaftarkan ke KPU.

