Soal Polemik PPN 12%, PDIP Ajak Elite Politik Bersatu dan Tak Saling Serang
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengajak berbagai kelompok politik bersatu. Ajakan ini disampaikan Said Abdullah menanggapi saling serang komentar antarkelompok politik mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
“Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
PDIP Dukung Pelaksanaan APBN Prabowo, Usul Mitigasi Dampak PPN 12%
Said menuturkan saat ini terjadi sentimen negatif di pasar keuangan karena menguatnya dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah karena ekspektasi investor terhadap presiden terpilih AS, Donald Trump. Sementara, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah telah menyampaikan kepada Banggar DPR mengenai berbagai upaya menstabilkan rupiah.
“Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil,” ucap dia.
Sebagai langkah menjernihkan ruang publik, Said menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan yang berlaku sejak 2021 itu mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap dari 10% ke 11% pada 1 April 2022 dan 11% ke 12% pada 1 Januari 2025.
“Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas level 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan perekonomian nasional,” kata dia.
Ketua Banggar DPR tersebut menjelaskan UU HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN. Komoditas yang tidak dikenakan PPN antara lain, ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan yang bersifat strategis.
Said menuturkan penerapan tarif PPN 12% telah disepakati dalam asumsi pendapatan negara pada APBN 2025 yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Undang-undang ini disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan hanya Fraksi PKS DPR yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakuan PPN 12% berkekuatan hukum,” jelas dia.
Baca Juga
Said mengatakan asumsi pendapatan dalam APBN 2025 ini dalam rangka mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto. Berbagai program bernama quick win itu setidaknya membutuhkan anggaran Rp 121 triliun.
Said memerinci anggaran program quick win di antaranya, makan bergizi gratis yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah sebesar Rp 1,8 triliun. Empat program lain yaitu pemeriksaan penyakit menular TBC sebesar Rp 8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp 2 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah, dan desa sebesar Rp 15 triliun.
