Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia, KPK Segera Terbitkan SP3
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. SP3 ini disiapkan lantaran Awang Faroek Ishak meninggal dunia, Minggu (23/12/2024) kemarin.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, SP3 akan diterbitkan setelah KPK menerima surat kematian Awang Faroek Ishak.
"Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia
Tessa mengatakan, KPK berduka atas wafatnya Awang Faroek Ishak.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," ucapnya.
Diberitakan, mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak meninggal dunia Pada usia 76 tahun, Minggu (22/12/2024). Kabar duka itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang.
"Turut berduka cita atas meninggalnya Gubernur Kalimantan Timur masa jabatan 2008-2018," kata Anton Timbang.
Awang Faroek diketahui merupakan ayah dari Ketua Umum Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Faroek.
"Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan tetap diberikan ketabahan," harap Anton.
KPK sendiri telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan penyidik untuk memastikan Awang Faroek dan dua orang lainnya berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga
Cegah Awang Faroek, KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugan korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini,. Namun, KPK belum dapat membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut.
Meski demikian, berdasarkan informasi, salah satu pihak yang menyandang status tersangka merupakan mantan penyelenggara negara.
Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam sejak pukul 20.00 Wita hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

