JAKARTA, investortrust.id - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan anggota Polresta Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan atau Brigadir AK mengonumsi narkotika jenis sabu-sabu saat menembak warga berinisial BA hingga meninggal dunia.
Irjen Pol Djoko mengatakan jajarannya telah mengecek alat bukti dan melakukan tes urine terhadap Brigadir AK. Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, Brigadir AK positif mengongsumsi narkoba. Hal itu disampaikan Djoko saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Jadi, bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Djoko dikutip dari Antara.
Baca Juga
Tengah Malam, Polda Jateng Gelar Prarekonstruksi Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang
Kapolda Kalteng mengatakan Brigadir Anton Kurniawan positif zat amphetamine dan zat metapethamine. Setelah diketahui positif narkoba, Brigadir AK diamankan di penempatan khusus (patsus).
Dalam kesempatan ini, Djoko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan pihak terkait atas penembakan yang dilakukan Brigadir AK kepada warga.
"Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko/
Djoko juga menyampaikan duka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir Anton Kurniawan juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan demikian, Brigadir AK sudah bukan anggota Polresta Palangkaraya
Dikatakan, proses penegakan hukum terhadap AK dilakukan dengan asistensi dari Mabes Polri, termasuk untuk membuktikan identitas korban hingga membuktikan oknum polisi itu positif narkoba saat melakukan aksi pidana.
"Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar, Polda Kalteng berkomitmen serius, proporsional, profesional dalam bekerja, dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita," katanya.
Baca Juga
Kasus Polisi Tembak Siswa, Kapolrestabes Semarang: Saya Bertanggung Jawab dan Siap Dievaluasi
Kasus penembakan ini terjadi pada 27 November 2024. Saat itu, Brigadir AK bersama seorang pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Anton mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AK menembak BA sebanyak dua kali, kemudian membuang jasad korban. Tak hanya itu, Brigadir Anton Kurniawan mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Brigadir Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.