Polda NTB Pecat Kompol Yogi, Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
JAKARTA, investortrust.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari kepolisian. Kompol Yogi merupakan terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (5/3/2026) pagi.
Baca Juga
OJK Gandeng Bareskrim Polri, Percepat Penanganan Tindak Pidana Sektor Keuangan
"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," kata Kombes Kholid dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sudah ada surat keputusan pemberhentian tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.
Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, Kholid menerangkan surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah terbit. Saat ini, PTDH Ipda Aris Chandra sedang dalam proses administrasi.
"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra merupakan dua dari tiga terdakwa perkara kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan. Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.
Baca Juga
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Ipda Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Sedangkan, untuk Kompol Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan.

