Dewan Pers Bakal Terbitkan Pedoman Pemanfaatan AI di Media Massa
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pers akan menerbitkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam ruang lingkup media di era disrupsi digital.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pedoman tersebut diharapkan dapat terbit pekan depan.
''Sekarang ini kita menyiapkan panduan penggunaan AI. Mudah-mudahan minggu depan ini sudah (terbit), karena sudah uji publik kemarin,'' kata Ninik kepada wartawan di sela-sela acara seminar nasional bertajuk "Jurnalisme versus AI" di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, pedoman penerapan AI di media massa menjadi penting karena menyinggung kode etik jurnalistik hingga hak cipta.
''Kita mengeluarkan panduan (penggunaan AI), terutama kalau ada konflik pemberitaan. Karena AI ini bukan hanya soal kode etik jurnalistiknya, tetapi juga ada soal keamanan data pribadi, lalu juga ada soal hak cipta,'' tambah Ninik.
Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi sebelumnya menyatakan, pemanfaatan kecerdasan buatan perlu diatur melalui UU tersendiri. Hal ini mengingat, teknologi tersebut sudah digunakan di banyak sektor industri yang masing-masing diatur oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait, alih-alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Pastinya, ini tidak bisa diatur sendirian oleh Kemenkominfo karena AI dipakai di segala macam sektor dan industri, serta memberikan dampak yang luas dan besar," katanya ketika dihubungi oleh investortrust.id, Rabu (24/4/2024).
Heru menjelaskan, regulasi yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini boleh dikatakan belum memadai. Pemanfaatan teknologi tersebut hanya diatur melalui beberapa pasal yang ada di UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Aturan yang secara khusus mengatur tentang pemanfaatan kecerdasan buatan hanya sebatas pada Surat Edaran Menkominfo Nomor 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
"Tidak cukup ini (AI, red) diatur dalam UU ITE dan UU PDP yang memang tidak mengatur AI secara dalam dan komprehensif," ujar dia.
Sementara Chief Operating Officer (COO) VIDA Digital Identity Victor Indajang punya pendapat berbeda. Pemanfaatan kecerdasan buatan memang perlu diatur secara komprehensif, akan tetapi tidak perlu sampai disiapkan UU khusus beserta sederet aturan turunannya.
Dia menilai yang lebih dibutuhkan saat ini adalah UU terkait keamanan siber, mulai dari upaya pencegahan, hingga penanganannya. Hal ini karena ketika bicara mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan, keamanannya menjadi hal yang perlu mendapatkan sorotan.
"Menurut saya, yang lebih tepat adalah aturan mengenai keamanan siber. Di mana ada komponen-komponen yang bisa kita klasifikasikan bagaimana solusi dan tantangannya dari sisi pemanfaatan AI. Karena kita harus lihat ini lebih holistik dengan beberapa teknologi penting selain machine learning AI," katanya ketika ditemui di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, sebagai bagian dari penyedia layanan identitas digital yang rentan akan ancaman keamanan siber, Victor menilai upaya pemerintah untuk mengatasi ancaman tersebut sudah cukup baik. Termasuk di antaranya adalah keberadaan UU PDP yang dirilis tahun lalu dan pembaruan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari sisi UU PDP, perlindungan data sudah diperhatikan serius. Akhir tahun ini akan ada penalti-penalti sedemikian rupa jika ada kebocoran data atau pemrosesan data tanpa consent atau persetujuan. UU ITE yang baru juga sudah banyak memuat aturan tentang identitas digital, termasuk tanda tangan elektronik," tuturnya.
Harapannya, seiring dengan perkembangan teknologi dan praktik kejahatan siber UU ITE dan UU PDP dapat dikembangkan ke sejumlah aturan turunan. Tentu saja, aturan tersebut akan lebih baik jika disusun bersama dengan otoritas terkait, termasuk di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk sektor keuangan yang banyak memanfaatkan teknologi baru.

