Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Rp 210 Miliar atas Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun terhadap pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim. Jaksa penuntut meyakini Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Daftar Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita Terkait Kasus Timah
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut Helena dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa bakal menyita dan melelang harta benda Helena Lim jika tak kunjung membayar uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tak cukup membayar uang pengganti, Helena Lim bakal dipidana penjara selama 4 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, jaksa menilai perbuatan Helena mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, jaksa mempertimbangkan Helena belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.
Baca Juga
Kejagung Jerat Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan
Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa menyebut kasus korupsi itu merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

