Megawati Ajak Rakyat Pilih Pemimpin Terbaik di Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh rakyat Indonesia memilih pemimpin terbaik dalam Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. Megawati menyatakan, Pilkada 2024 merupakan momentum untuk menentukan pemimpin daerah terbaik yang mumpuni dengan rekam jejak prestasi yang baik, dan bertanggung jawab. Untuk itu, Megawati mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya secara bijak.
Hal itu disampaikan Megawati melalui tayangan video yang diputar di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Mari kita wujudkan pilkada dengan jujur, adil, dan demokratis. Ingat, mencoblos hanya 5 menit, namun dampaknya bisa selama 5 tahun. Pilihlah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan bijak. Pilih yang terbaik, pilihlah yang mampu memberikan jaminan masa depan," kata Megawati.
Baca Juga
Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024, Gibran: Beda Pendapat Hal Lumrah
Megawati menyerukan seluruh aparatur negara, pejabat, kepala daerah, TNI, Polri, ASN hingga kepala dan perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak memihak. Ditekankan, tidak boleh ada kekuatan mana pun yang dapat menghalangi kebebasan rakyat untuk memilih. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 dengan merdeka, bebas, dan berdaulat.
"Kepada seluruh aparatur negara, pejabat kepala daerah, TNI, Polri, aparatur sipil negara, camat hingga kepala desa, saya serukan, sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama, untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak," katanya.
Megawati pun mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU Tahun 2024 telah menyatakan, aparatur negara yang tidak netral bisa dikenakan sanksi pidana. Putusan MK itu berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta".
Baca Juga
“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi. Siapa pun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tegas Megawati.

