KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri atas Korupsi Proyek APD Covid-19
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, Jumat (1/11/2024). Ahmad Taufik ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, Ahmad Taufik ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung ACLC KPK. Dengan demikian, Taufik bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 20 November 2024.
Baca Juga
"KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT (Ahmad Taufik) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dengan demikian, Taufik menyusul dua tersangka lainnya kasus ini yang telah lebih dahulu dijebloskan KPK ke sel tahanan. Kedua tersangka itu, yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.
Baca Juga
Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Sita 6 Rumah hingga Robot Pembasmi Virus
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 319,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

