Gerai SIM Keliling Jakarta Buka Layanan di Dua Tempat Hari Minggu
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM Keliling di dua lokasi wilayah DKI Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Pada hari Sabtu dan Minggu, gerai SIM keliling melayani warga mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan hari Senin hingga Jumat, layanan hingga pukul 14.00 WIB.
Karena itu, buat warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis, ada baiknya bergegas untuk memperpanjang SIM Anda, agar tidak terjadi kendala saat mengemudi.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca: Hujan Guyur Jakarta Minggu Sore hingga Malam
Adapun dua layanan SIM Keliling yang dipantau dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya pagi ini, yaitu:
1. Jakarta Timur, bertempat di Jalan Raden Inten, Kalimalang samping MCD Duren Sawit
2. Jakarta Barat, di Jalan Panjeng, depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Sementara untuk wilayah di Jakarta Selatan, Pusat, dan Utara tidak ada pelayanan SIM keliling, seperti hari biasa.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Baca Juga
DPR AS Masukkan RUU Pelarangan TikTok, Kecuali Sahamnya Dijual ke AS
Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
