Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkejut dengan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Diketahui, Tom Lembong yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula merupakan tim sukses Anies di Pilpres 2024. Bahkan, Tom Lembong tercatat sebagai Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Amin atau Anies-Muhaimin.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan," kata Anies melalui akun Twitter atau X pribadinya, @aniesbaswedan yang dikutip Rabu (30/10/2024).
Baca Juga
Rekam Jejak Tom Lembong, Timses Anies yang Terjerat Korupsi Impor Gula
Meski demikian, Anies mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung, Anies meyakini Kejagung dan peradilan akan menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.
"Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," katanya.
Anies menyebut Tom Lembong yang dikenalnya sejak 20 tahun silam merupakan sosok yang berintegritas tinggi. Tom, kata Anies memprioritaskan kepentingan publik dan fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit, Menurutnya, Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Hal ini yang membuat Tom Lembong disegani di lingkup domestik maupun internasional.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)'," katanya.
Baca Juga
Kejagung Beberkan Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tak hanya Tom Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka tersangka kasus yang sama. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara akibat korupsi impor gula ini mencapai Rp 400 miliar.

