KPK Sita Catatan Keuangan Terkait Pungli di Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah catatan keuangan saat menggeledah tiga rumah tahanan negara (rutan) KPK, Selasa (27/2/2024). Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK, meliputi Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan Gedung ACLC," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga
Terbukti Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Minta Maaf Berjemaah
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai catatan keuangan. Diduga, catatan keuangan ini terkait pungli di tiga rutan KPK.
"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang. Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali Fikri.
Ali menyebut KPK berkomitmen menuntaskan kasus dugaan pungli di rutan yang diduga melibatkan sekitar 90 pegawai lembaga antikorupsi. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lebih dari orang sebagai tersangka.
Baca Juga
Di sisi lain, Inspektorat KPK juga telah meminta keterangan berbagai pihak untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai terkait kasus pungli di rutan ini.
"Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," kata Ali.

