Buntut Kasus Pungli, KPK Nonaktifkan Rutan Puspomal dan Pomdam Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan rumah tahanan (rutan) cabang Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) dan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) Guntur. Penonaktifan dua rutan ini merupakan buntut dari kasus pungutan liar di Rutan KPK yang membuat 66 pegawai lembaga antikorupsi dipecat.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, para tahanan yang ditahan di dua rutan tersebut dipindahkan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dan Gedung ACLC atau KPK lama.
"Secara teknis memang kemudian rutan cabang KPK yang ada sekarang diaktifkan di C1 (gedung KPK lama) dan K4 (Gedung Merah Putih). Khusus untuk di Pomal dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindahkan ke Rutan Merah Putih dan C1. Itu secara teknis," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Kepala Rutan dan Belasan Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli terhadap Tahanan Korupsi
Ali mengatakan, KPK saat ini telah menerima 214 pegawai baru. Rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah 66 pegawai dipecat akibat pungli di rutan.
"Sekarang sedang dilakukan induksi dan lain lain, proses-proses di internal KPK sehingga harapannya akan disebar ke seluruh unit," katanya.
KPK akan mengaktifkan kembali rutan cabang Puspomal dan Pomdam Jaya Guntur setelah jumlah sumber daya manusia (SDM) penjaga rutan memadai. KPK memastikan proses penanganan perkara di KPK dapat terus berjalan.
"Karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakaan. Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya misalnya sehingga bisa ditempatkan di rutan polda mauapun rutan di sekitar Jakarta," paparnya.
Baca Juga
Diberitakan, KPK memecat atau memberhentikan 66 pegawainya yang terlibat pungli di rutan KPK. Pemecatan ini sebagai wujud komitmen KPK menegakkan zero tolerance terhadap para pegawai yang terlibat pungli.
"KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di rutan cabang KPK," kata Ali Fikri.

