KPK Ungkap Sosok Lurah dalam Kasus Pungli di Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat sosok lurah dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Lurah tersebut bertindak sebagai koordinator pungli di masiing-masing hunian.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pungli di Rutan KPK terjadi secara terstruktur. Hal itu lantaran terdapat puluhan pegawai yang terlibat dengan pembagian tugas.
"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan cabang KPK, rekening di luar," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga
Ali memastikan KPK mengusut sendiri kasus dugaan pungli di rutan ini. Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan terhadap 191 orang. Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dua ahli hukum untuk menentukan apakah lembaga antikorupsi itu berwenang mengusut unsur pidana dari praktik pungli di Rutan KPK.
"Bertambah satu orang yang kami lakukan pemeriksaan, sekitar 191 orang saat ini dan sudah 2 orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti ketika kemudian pada proses penyidikan," ungkap Ali Fikri.
Baca Juga
Rabu, Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan
Di lain sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga tengah menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai yang diduga terlibat pungli di rutan ini. Ali menyatakan, pengusutan secara pidana dan etik menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan internal lembaga antikorupsi. KPK juga berkomitmen memperbaiki sistem untuk mencegah terulangnya hal serupa.
"Ini artinya memang sangat terstruktur sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan cabang KPK," ungkap Ali Fikri.

