CELIOS: Sebagian Besar Calon Menteri Prabowo Berlatar Belakang Politisi
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebut mayoritas nama calon menteri dan wakil menteri yang dipanggil presiden terpilih Prabowo Subianto berasal dari politisi.
“Mayoritas nama yang dipanggil mengisi kabinet berasal dari politisi dengan proporsi 55,6% atau 60 orang dari 108 kandidat,” kata peneliti CELIOS Galau D. Muhammad, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2024).
Galau mengatakan terdapat 45 kandidat yang terafiliasi partai. Calon yang terafiliasi dengan Partai Gerindra sebanyak 12 orang atau 26,7% dan disusul Partai Golkar sebanyak 11 orang atau 24,4%. “Serta Partai Demokrat, PAN, dan PKB yang mendapat jatah seragam 8,9% atau 4 orang,” kata dia.
Selain itu, CELIOS mencatat kabinet Prabowo tidak inklusif. Perempuan yang mengisi posisi strategis hanya terdapat 10 orang kandidat. Sisanya, 98 orang kandidat, merupakan laki-laki.
Baca Juga
Hambalang Retreat Hari Kedua, Prabowo Bekali Calon Anggota Kabinet soal Ini
Galau menyebut proporsi profesional teknokrat hanya sebesar 15,7% atau 17 dari 108 calon. Sementara dari kalangan TNI/Polri sebesar 8,3%, pengusaha 7,4%, tokoh agama 4,6%, dan selebriti 2,8%.
“Sayangnya, hanya 5,6% yang berasal dari kalangan akademisi,” ujar dia.
Di kesempatan serupa Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Askar menyoroti kanditat menteri yang dipanggil ke kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, yang dinilainya tidak mengikuti prinsip meritokrasi. Dia membandingkan seleksi calon menteri dan wakil menteri dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang berlangsung. "Jabatan-jabatan strategis di tingkat pemerintahan, termasuk menteri dan wakil menteri, justru tampaknya tidak mengikuti prinsip meritokrasi,” kata Media.
Media pun menyarankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan anggaran dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik di pemerintahan Prabowo nanti. Salah satunya penguatan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

