HUT TNI Ke-79, Perlu Evaluasi Perundang-undangan untuk Asa Reformasi TNI
Oleh: Ikhsan Yosarie
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute
INVESTORTRUST.ID – Hari ini, 05 Oktober 2024, TNI memperingari HUT Ke-79, dengan mengambil tema "TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju". Ini adalah HUT TNI terakhir dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, mengingat 20 Oktober nanti terjadi transisi kepemimpinan kepada Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto, hasil Pemilihan Umum 2024.
Sejumlah terobosan kebijakan telah dilakukan TNI dalam rangka menjamin hak-hak warga negara untuk berpartisipasi dan turut serta mempertahankan negara, dengan bergabung dalam TNI, sebagaimana dilakukan era Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Terobosan tersebut di antaranya, pertama, penghapusan tes keperawanan dalam mekanisme penerimaan calon prajurit wanita baru.
Kedua, menghapus dan/atau mencabut ketentuan yang melarang keturunan salah satu kelompok dan/atau golongan dalam syarat penerimaan calon prajurit baru. Ketiga, mengubah persyaratan tinggi badan dan usia calon taruna dan taruni TNI ke-3 matra untuk lebih mengakomodasi kondisi para calon taruna dan taruni.
Keempat, melakukan efektifitas dengan menghapus sejumlah tes seleksi penerimaan prajurit baru, yakni tes renang dan tes akademik. Untuk tes akademik, ketimbang melakukan tes baru, nilai-nilai di ijazah maupun transkrip pendidikan sebelumnya digunakan untuk syarat seleksi.
Baca Juga
Jokowi Ingatkan TNI Jaga 2 Agenda Besar pada Akhir Tahun Ini
Masih Banyak PR
Namun demikian, terobosan kebijakan tersebut belum sepenuhnya menunjukkan perubahan signifikan terhadap agenda reformasi TNI. Masih banyak pekerjaan rumah (PR) harus segera diselesaikan.
Sebab, era kepemimpinan Presiden Joko Widodo juga mencatatkan persoalan-persoalan yang regresif terhadap upaya reformasi TNI. Ini seperti, pertama, wacana revisi Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang muatan substansinya secara nyata mencerminkan tidak seiramanya revisi UU TNI dan agenda reformasi TNI. Di dalamnya terdapat wacana perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dan wacana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI.
Lalu, persoalan kedua, penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI. Ketiga, minimnya kedisiplinan terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara.
Keempat, perilaku dan/atau tindak kekerasan oknum prajurit TNI. Kelima, wacana revisi UU Peradilan Militer guna memastikan persamaan setiap warga negara di depan hukum sama sekali tidak disentuh.
Baca Juga
Pimpin Upacara HUT TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Subianto
Oleh karena itu, dalam konteks transisi kepemimpinan nasional berikutnya, SETARA Institute menekankan beberapa hal perlu menjadi perhatian utama. Ini mencakup:
1. Transisi kepemimpinan nasional berikutnya semestinya juga membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998, untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara.
2. Presiden terpilih berikutnya perlu memastikan agenda-agenda kepimpinannya, termasuk program jajaran kementeriannya, tidak mengingkari asa reformasi militer. Pembelajaran dari kepemimpinan sebelumnya, perluasan posisi militer di jabatan sipil justru disebabkan pejabat sipil yang membuka ruang-ruang tersebut.
3. Presiden terpilih berikutnya perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan/atau rumusan peraturan perundang-undangan pada era sebelumnya, yang berpotensi bertentangan dengan asa reformasi TNI. Ini seperti muatan dalam revisi UU TNI yang masih bergulir.
4. Presiden terpilih berikutnya perlu memastikan bahwa agenda-agenda reformasi TNI terus berjalan, guna menampatkan TNI sebagai alat negara yang profesional dan kuat pada bidang pertahanan negara.
5. Anggota DPR terpilih juga perlu aktif dalam pengawasan setiap agenda reformasi TNI. Ini terutama dalam hal keterlibatan DPR dalam kebijakan dan keputusan politik negara, yang menjadi dasar TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti yang diatur dalam UU TNI.

