Istri Gus Dur Apresiasi Langkah MPR Cabut TAP MPR II/2001
JAKARTA, investortrust.id - Istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yaitu Sinta Nuriyah Wahid hadir di Gedung MPR/DPR RI menerima surat penegasan tak berlakunya ketetapan (TAP) MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden.
Sinta mengungkapkan, atas nama keluarga Gus Dur, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencabut TAP MPR Nomor 2/MPR/2001.
“Selama ini TAP MPR tersebut menjadi ganjaran besar bagi kami keluarga Gus Dur dan masyarakat Indonesia lainnya,” ujar dia, dalam sambutannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan bersama MPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga
TAP MPR tersebut, lanjut Sinta telah menjadi keputusan yang seolah-olah menempatkan Gus Dur sebagai pelanggar konstitusi tanpa pihaknya bisa melakukan banding. ”Seperti tali mati yang tidak pernah bisa kami buka simpulnya, beban yang perlu kami panggul sampai hari ini,” katanya.
Walaupun dengan lahirnya TAP Nomor 1/MPR/2003 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR dan ketetapan MPR RI tahun 1960-2002. TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya ia masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal.
Salah satunya, dikatakan Sinta, adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah. Karenanya, pencabutan TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 ini dia harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih optimal bagi kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti.
Ia memahami pencabutan TAP MPR tersebut bersamaan dengan TAP MPR lain yang menjerat mantan presiden Soekarno dan Soeharto bertujuan sebagai langkah untuk melakukan rekonsiliasi nasional. Hal tersebut pula yang diperjuangkan oleh Gus Dur ketika memimpin bangsa hingga akhir hayat.
Baca Juga
TAP MPRS 33 Tak Berlaku, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Khianati Bangsa
“Namun, kami berpandangan bahwa rekonsiliasi tetap harus berdasar prinsip keadilan agar bisa efektif diterapkan, bukan hanya sekadar basa-basi politik semata,” ucap Sinta.
Ia juga berharap jika rekonsiliasi tersebut dapat berjalan dengan semestinya seperti yang terjadi di Afrika Selatan pada Nelson Mandela maupun yang terjadi di Timor Leste pada kemerdekaannya.
“Maka kami kami keluarga Gus Dur menyambut proses rekonsiliasi ini dengan catatan, dilakukan tidak dengan setengah hati. Dalam konteks Gus Dur, perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau,” ujar Sinta.

